"LHAP (Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan) itu akan kami pelajari lebih lanjut setiap rinciannya dan jika memang ada yang bisa ditindaklanjuti secara internal misalnya untuk perbaikan-perbaikan tentu akan kami pelajari secara lebih detail," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berbeda sekali dengan yang disampaikan beberapa hari lalu sebelum proses pemeriksaan selesai oleh pihak Ombudsman perwakilan Jakarta Raya. Itu yang kami kritik kemarin. Semestinya penyampaian tersebut baru dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan sehingga menghindari pengambilan kesimpulan yang terlalu dini," ucapnya.
Dia berharap hasil pemeriksaan ini bisa menjadi perbaikan ke depan, baik di KPK maupun proses di Ombudsman. Dia menyatakan KPK menghargai semua pihak yang memberi masukan untuk perbaikan internal KPK.
"Kami harap ini bisa menjadi perbaikan ke depan. Baik bagi KPK ataupun proses yang terjadi di Ombudsman," ujarnya.
Selain itu, Febri menjelaskan soal tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol saat Idrus di RS. Dia menyebut hal itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan terkait keamanan tahanan.
"Penggunaan borgol dan baju tahanan yang berlaku di KPK adalah kami membawa tahanan ke luar rutan dalam keadaan terborgol dan menggunakan baju tahanan. Setelah sampai di RS, kemudian borgol dan baju tahanan itu tidak digunakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Misalnya, ada proses di rumah sakit yang di sana ada risiko keributan atau risiko lain yang sifatnya kondisional," jelasnya.
Febri menjelaskan tahanan KPK memang tidak diborgol atau menggunakan rompi tahanan dalam beberapa kondisi, seperti ibadah atau saat dibawa ke dengan transportasi umum, seperti pesawat, untuk keperluan persidangan. Pertimbangan utamanya adalah keamanan.
"Semakin menarik perhatian publik, maka semakin berisiko terkait dengan pengamanan para tahanan tersebut. Sehingga hal-hal juga menjadi pertimbangan KPK," tuturnya.
Peristiwa Idrus berada di RS MMC Jakarta itu terjadi pada Jumat (21/6). Idrus berada di RS untuk keperluan pengobatan berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI.
Idrus masih berada di tahanan KPK terkait proses banding atas putusannya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus ini pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak Juga 'Terekam CCTV Saat Idrus Marham 'Pelesiran' Tanpa Rompi KPK':
(haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini