Sebagaimana diketahui, perda itu tak kunjung jadi disahkan saat masih jadi raperda, yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
"Sekarang, karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat, bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketuk palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" kata Ahok saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/6).
Tibalah saatnya JK membela Anies. JK menilai Anies melakukan kebijakan sesuai aturan yang ada. Dia juga menilai bangunan di pulau reklamasi tidak mungkin dibongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita harus realistis dan pragmatis. Mereka sudah reklamasi sampai biaya triliunan rupiah dan sudah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka sudah membangun dengan izin pemerintah yang lama, ya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
JK menuturkan Anies juga sudah merealisasikan janjinya dengan tidak meneruskan pembangunan pulau yang belum jadi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak membuat pengusaha rugi terlalu banyak. Menurut JK, pertimbangan pragmatis ini menjadi dasar pemikiran penerbitan IMB.
"Jadi ini suatu tindakan pragmatis saja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum tidak diizinkan. Yang sudah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," jelas JK.
(dnu/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini