Bangunan di Pulau D Tak Punya IMB, Ahok: Kita Biarkan, Tapi Didenda

Bangunan di Pulau D Tak Punya IMB, Ahok: Kita Biarkan, Tapi Didenda

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 04 Mei 2016 13:52 WIB
Foto: Bangunan di Pulau D (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Terlihat bangunan-bangunan sudah berdiri di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, padahal belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan perihal apakah bangunan itu akan dibongkar bak permukiman Kampung Pulo atau tidak dibongkar.

Di atas Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (4/5/2016), Ahok menjelaskan bahwa bangunan-bangunan di Pulau D tak akan dibongkar. Karena, bangunan ini tak melanggar jalur hijau atau tata ruang yang ada.

Foto: Bangunan di Pulau D (Danu Damarjati/detikcom)

"Kita biarkan, tapi didenda. Kalau dibongkar kan investasi rusak," kata Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bangunan di Pulau D ini hanya tak mempunyai IMB. Dan tak semua bangunan tanpa IMB akan dibongkar. Bangunan yang harus dibongkar adalah bangunan yang berada di jalur hijau.

"Membandingkan dengan Kampung Pulo. Beda dong. Ini beda. Misalnya masyarakat yang enggak ada IMB, kami bongkar enggak sekarang? Enggak," kata Ahok.

Bahkan untuk masyarakat yang punya bangunan tak ber-IMB, asalkan tak melanggar jalur hijau, akan dibantu layanan mendapatkan IMB. Arsitek gratis juga akan disediakan untuk melengkapi syarat rancangan dalam pengajuan IMB.

"Semua zonasinya benar ini (reklamasi). Ini persoalannya adalah Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dianggap kajian dan praktiknya tidak benar," kata Ahok.



Bila melanggar zonasi, maka bangunan akan dibongkar. Ahok menjelaskan pernah membongkar bangunan milik perusahaan Agung Sedayu, yakni The Mansion at Dukuh Golf di Kemayoran. Ada pula bangunan di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan milik Agung Sedayu yang dibongkar Ahok.

"Agung Sedayu membangun di Kemayoran, di (jalur) hijau, maka saya bongkar. Terus bangun lagi di Fatmawati, saya bongkar," ujar Ahok.

Jadi, bangunan di Pulau D tak akan dibongkar, melainkan dikenakan denda saja terhadap perusahaan pengembangnya, yakni PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan Agung Sedayu Group. Hitungan dendanya sudah diatur dalam peraturan tertentu. (dnu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads