Di atas Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (4/5/2016), Ahok menjelaskan bahwa bangunan-bangunan di Pulau D tak akan dibongkar. Karena, bangunan ini tak melanggar jalur hijau atau tata ruang yang ada.
![]() |
"Kita biarkan, tapi didenda. Kalau dibongkar kan investasi rusak," kata Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membandingkan dengan Kampung Pulo. Beda dong. Ini beda. Misalnya masyarakat yang enggak ada IMB, kami bongkar enggak sekarang? Enggak," kata Ahok.
Bahkan untuk masyarakat yang punya bangunan tak ber-IMB, asalkan tak melanggar jalur hijau, akan dibantu layanan mendapatkan IMB. Arsitek gratis juga akan disediakan untuk melengkapi syarat rancangan dalam pengajuan IMB.
"Semua zonasinya benar ini (reklamasi). Ini persoalannya adalah Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dianggap kajian dan praktiknya tidak benar," kata Ahok.
Bila melanggar zonasi, maka bangunan akan dibongkar. Ahok menjelaskan pernah membongkar bangunan milik perusahaan Agung Sedayu, yakni The Mansion at Dukuh Golf di Kemayoran. Ada pula bangunan di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan milik Agung Sedayu yang dibongkar Ahok.
"Agung Sedayu membangun di Kemayoran, di (jalur) hijau, maka saya bongkar. Terus bangun lagi di Fatmawati, saya bongkar," ujar Ahok.
Jadi, bangunan di Pulau D tak akan dibongkar, melainkan dikenakan denda saja terhadap perusahaan pengembangnya, yakni PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan Agung Sedayu Group. Hitungan dendanya sudah diatur dalam peraturan tertentu. (dnu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini