KPK Jelaskan Alasan Dakwa Sofyan Basir Lakukan Permufakatan Jahat

KPK Jelaskan Alasan Dakwa Sofyan Basir Lakukan Permufakatan Jahat

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 20:39 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK menjelaskan alasan mendakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir dengan pasal permufakatan jahat. Menurut KPK, Sofyan dinilai membantu terjadinya tindak pidana.

"Dalam hukum pidana, ada yang disebut dengan melakukan perbuatan atau melakukan kejahatan, ada yang bersama-sama melakukan. Itu berbeda-beda bentuk perbuatannya, ada juga membantu. Dalam konteks terdakwa Sofyan Basir yang kami dakwa kemarin, perbuatannya diduga adalah membantu terjadinya tindak pidana. Karena itu, kami menggunakan Pasal 56 (KUHP) dan Pasal 15 (UU Tipikor)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu, kata Febri, menegaskan konsekuensi hukum terhadap percobaan, perbantuan, dan permufakatan jahat dihukum sama dengan pelaku tindak pidana. Dia menyebut Pasal 15 adalah salah satu bentuk konsep extraordinary dalam kasus korupsi.

"Pasal 15 adalah salah satu bentuk dari konsep extraordinary-nya korupsi. Kalau di tindak pidana umum, percobaan itu bisa divonis atau dituntut jauh lebih ringan. Kalau di tindak pidana korupsi, tidak. Jadi agar bisa dihukum sama dengan pelaku perbuatan," jelasnya.



Bunyi pasal 15 itu ialah:

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Febri menyatakan KPK bakal fokus membuktikan bagaimana peran Sofyan membantu tindak pidana. Dia menyebut tindak pidana korupsi dalam kasus yang didakwakan pada Sofyan sudah terbukti sebelumnya.

Selain tentang dakwaan, Febri berbicara tentang permintaan pihak Sofyan untuk menambah pihak yang bisa mengunjungi Sofyan. Dia mengatakan hal tersebut tergantung hakim.



Sebelumnya, Sofyan didakwa membantu memfasilitasi eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang diberikan mantan Dirut PLN itu berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.

Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Sofyan yang dibacakan dalam persidangan.

Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (haf/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads