Jaksa menyebutkan Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Jaksa mengatakan Sofyan berperan aktif dalam kasus itu ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero).
Apa yang dilakukan Sofyan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama-nama yang disebut jaksa itu sudah divonis dalam perkara serupa. Eni, yang merupakan anggota DPR, dihukum 6 tahun penjara dan statusnya sudah sebagai terpidana. Sedangkan Idrus belum dieksekusi atas vonis 3 tahun penjara karena tengah mengajukan permohonan banding. Sementara itu, Kotjo sebagai pemilik saham BNR Ltd serta pemberi suap ke Eni dan Idrus pasrah dieksekusi dengan vonis 4,5 tahun di tingkat banding, padahal hukumannya di pengadilan tingkat pertama lebih rendah, yaitu 2 tahun 8 bulan.
Konstruksi kasus ini dibongkar KPK awalnya dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni dan Kotjo. Eni diduga mendapatkan suap dari Kotjo demi membantunya menghubungkan dengan pihak PLN. Idrus dijerat setelahnya karena diduga turut mengarahkan suap yang diterima Eni dari Kotjo.
Lalu apa peran Sofyan?
Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
a. Pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya
Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14
Pasal 56 Ke-2 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Jaksa meyakini Sofyan memuluskan pertemuan antara Eni-Kotjo-Idrus dengan jajaran direksi PLN. Jaksa juga meyakini Sofyan mengetahui persis akan terjadi tindak pidana korupsi di balik pertemuan-pertemuan itu.
"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johanes Budisutrisno Kotjo," sebut jaksa.
Selain itu, Sofyan disebut jaksa memberikan arahan-arahan tertentu. Apa saja arahan?
"Dalam pertemuan itu, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada terdakwa untuk diberikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa.
NamunSofyan disebut jaksa menyebut proyek itu sudah adakandidatnya sehingga memintanya mengalihkan ke proyek lainnya. Selanjutnya, Sofyan bertemu dengan Eni danKotjo."Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo agar ikut proyek Riau saja dengan kalimat, 'Ya sudah kami di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas', yang kemudian disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa.
Kotjo pun mengajukan proposal sesuai arahan Sofyan. Singkat cerita, Kotjo mendapatkan proyek dengan skema penunjukan langsung.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Johanes Budisutrisno Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dengan skema penunjukan langsung, di mana anak perusahaan PLN, yaitu PT PJB, akan memiliki saham konsorsium minimal sebesar 51 persen sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2016," sebut jaksa.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini