Jaksa KPK Juga Dakwa Sofyan Basir Lakukan Pemufakatan Jahat

Sidang Sofyan Basir

Jaksa KPK Juga Dakwa Sofyan Basir Lakukan Pemufakatan Jahat

Faiq Hidayat, Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 24 Jun 2019 11:31 WIB
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir didakwa jaksa KPK membantu memfasilitasi pemberian suap dari Johanes Budisutrisno kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Sofyan yang dibacakan dalam persidangan. Sofyan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi dari pasal-pasal yang digunakan jaksa KPK untuk menjerat Sofyan:




Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:

a. Pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14

Pasal 56 ke-2 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan




Dalam persidangan, jaksa menyebut Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo. Kotjo adalah pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN. Selain itu ada pula Idrus sebagai Sekjen Partai Golkar dan Plt Ketua Umum Partai Golkar dalam pusaran kasus itu.

Baik Eni, Idrus, maupun Kotjo telah divonis dalam perkara tersebut sebelumnya. Namun baru Eni dan Kotjo yang hukumannya sudah inkrah.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.


Sofyan Basir Cabut Praperadilan, Kuasa Hukum: Fokus Pokok Perkara:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads