"Kan kita ada beberapa rekomendasi. Pertama tentang RZWP3K-nya dan tentang tata ruangnya. Di situ kami istilahnya sudah ada komitmen dari Pemprov DKI. Untuk RZWP3K sama RTRW Pemprov sudah ada komitmen untuk nggak nambah pulau di situ dan tentu besar harapan kami dan juga ada komitmen untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat," kata koordinator KSTJ, Elang, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Dia mengatakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) itu akan dibuat dalam bentuk peraturan daerah (perda) beserta aturan turunannya. Regulasi tersebut akan menggantikan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
KSTJ sebelumnya menyampaikan empat poin tuntutan. Elang mengatakan Pemprov DKI menyepakati poin keempat, yakni 'mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan peninjauan terhadap RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya. Serta menyelaraskan Raperda RZWP-3-K yang di dalamnya tidak lagi memasukkan agenda reklamasi dengan RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya'.
Baca juga: Anies Tanggapi Aksi-aksi Tolak IMB Reklamasi |
"(Disepakati soal RZWP3K) Dan RTRW. Ini sudah ada komitmennya, tapi kita belum tahu raperdanya kaya gimana. Terkait pembongkaran (tuntutan nomor 3) mereka close. Kalau untuk pencabutan kembali IMB (tuntutan nomor 2) mereka close. Misalnya untuk membuktikan saja bahwa IMB ini diterbitkan dengan prosedur yang benar itu mereka close," kata Elang.
Elang mengatakan, dalam audiensi ini, KSTJ disambut Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dia mengatakan KSTJ akan dilibatkan dalam proses sosialisasi RTRW dan RZWP3K yang akan dibuat raperda. Dia mengaku belum tahu draf raperda tersebut, namun akan terus memantaunya.
KSTJ menggelar unjuk rasa untuk menolak terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di reklamasi Teluk Jakarta, Pulau D atau Pulau Maju. Dia mengaku kecewa karena tidak diperlihatkan dokumen lingkungan terkait IMB tersebut.
"Sayangnya, terkait dengan IMB tadi, kita tagih tentang dokumen lingkungannya. Dokumen lingkungannya nggak berkomitmen untuk ngasih dia, nggak bisa ngejanjiin untuk ngasih. Yang masih membuat kita bertanya-tanya kan sebenarnya IMB sesuai prosedur nggak. Kalau sesuai prosedur, ya idealnya itu ada beberapa dokumen lingkungan di situ yang sampai sekarang nggak berkenan untuk ngasih. Agak disayangkan sih terkait dengan IMB," ujar Elang.
![]() |
Massa dari KSTJ menilai penerbitan IMB di pulau reklamasi sebagai langkah mundur Anies Baswedan dalam pemenuhan janji kampanye untuk menghentikan reklamasi. Mereka juga menilai penerbitan IMB cacat prosedur.
Berikut pernyataan sikap selengkapnya:
Penerbitan IMB adalah langkah mundur Gubernur DKI Jakarta dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi, pemberian IMB oleh Gubernur DKI Jakarta cacat prosedur karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, berdasarkan pasal Pasal 115 Peraturan pemerintah No.36 Tahun 2005, sepatutnya Gubernur DKI Jakarta sepatutnya penertiban bangunan yang telah dibangun tanpa adanya IMB, dengan menerbitkan perintah pembongkaran. Terakhir, untuk mewujudkan visi pesisir sebagaimana dijanjikan Anies Baswedan perlu dilakukan peninjauan ulang RTRW khususnya wilayah pesisir Jakarta, termasuk peraturan turunannya yaitu Pergub DKI Jakarta No.206 Tahun 2016. Pengkajian tersebut bertujuan untuk meninjau kembali keselarasan rezim tata ruang pesisir DKI Jakarta yang sedang disusun dalam Raperda RZWP-3-K DKI Jakarta
Oleh karenanya dengan ini Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan sikap:
1. Menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta yang cacat prosedural.
2. Menuntut Gubernur DKI Jakarta mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.
3. Mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk konsisten terhadap sikapnya yang menolak reklamasi, dan berpihak pada masyarakat dan lingkungan pesisir dengan memberikan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan kepada pengembang.
4. Mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan terhadap RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya. Serta menyelaraskan Raperda RZWP-3-K yang di dalamnya tidak lagi memasukkan agenda reklamasi dengan RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.
Simak Juga "Janji Anies soal Reklamasi Dikritik":
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini