"Tidak ada yang khusus. Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati. Itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan," ucap Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (26/6/2019).
Menurut Anies, pemerintah DKI Jakarta sudah berpegang pada aturan. Itulah--katanya--yang menjadi dasar dari kebijakan, termasuk IMB di pulau reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies Baswedan mengatakan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal berdasarkan aturan Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurut Anies, Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tersebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.
"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apa pun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub, maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies, Rabu (19/6).
Sementara itu, penolakan dilakukan misalnya dengan demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur menuju Balai Kota.
Massa meminta Pemprov DKI Jakarta tidak terjebak dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya. Massa membawa berbagai poster dan spanduk yang salah satunya bertulisan 'Selamatkan Teluk Jakarta #MajuPantainyaSengsaraWarganya'. Mereka juga membawa replika perahu dan jaring.
"Di dalam perangkap ikan ini kita menyiapkan sebuah kajian yang kita siapkan spesial untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata koordinator aksi, Elang, saat menuju Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Elang akan menyerahkan kajian itu agar Anies tak terjebak dalam kebijakan lama. Dia pun menyoroti soal penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.
"Biar apa, biar kita tidak terjebak dalam kebijakan-kebijakan lama. Agar DKI Jakarta bisa lepas dari jebakan-jebakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya. Jebakan seperti apa sih, seperti Pergub 206/2016 yang menjadi dasar penerbitan IMB di pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta," ujar dia. (aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini