Anies Tanggapi Aksi-aksi Tolak IMB Reklamasi

Anies Tanggapi Aksi-aksi Tolak IMB Reklamasi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 24 Jun 2019 16:32 WIB
Anies Baswedan (Foto: Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Muncul aksi penolakan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau D reklamasi. Anies merasa tidak perlu menanggapi secara khusus.

"Tidak ada yang khusus. Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati. Itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan," ucap Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (26/6/2019).


Menurut Anies, pemerintah DKI Jakarta sudah berpegang pada aturan. Itulah--katanya--yang menjadi dasar dari kebijakan, termasuk IMB di pulau reklamasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kita hormati (penolakan), itu adalah hak setiap warga negara, dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," ucap Anies.

Anies Baswedan mengatakan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal berdasarkan aturan Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Anies, Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tersebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.


"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apa pun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub, maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies, Rabu (19/6).

Sementara itu, penolakan dilakukan misalnya dengan demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur menuju Balai Kota.

Massa meminta Pemprov DKI Jakarta tidak terjebak dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya. Massa membawa berbagai poster dan spanduk yang salah satunya bertulisan 'Selamatkan Teluk Jakarta #MajuPantainyaSengsaraWarganya'. Mereka juga membawa replika perahu dan jaring.

"Di dalam perangkap ikan ini kita menyiapkan sebuah kajian yang kita siapkan spesial untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata koordinator aksi, Elang, saat menuju Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/6).


Elang akan menyerahkan kajian itu agar Anies tak terjebak dalam kebijakan lama. Dia pun menyoroti soal penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.

"Biar apa, biar kita tidak terjebak dalam kebijakan-kebijakan lama. Agar DKI Jakarta bisa lepas dari jebakan-jebakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya. Jebakan seperti apa sih, seperti Pergub 206/2016 yang menjadi dasar penerbitan IMB di pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta," ujar dia. (aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads