"Saya sarankan gubernur berkonsultasi dengan Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian terkait lainnya agar dapat lebih memahami bagaimana asal muasal adanya RZWP3K (Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) dan RTRKS (Pantura Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta). Juga isyarat dari perundang-undangan kita yang memuat kewajiban untuk membuat perda-perda tersebut," kata Bestari kepada detikcom, Minggu (23/6/2019) malam.
Baca juga: Beda Definisi 'Reklamasi' di Mata Anies |
Bestari juga meminta Anies tidak asal menafsirkan reklamasi sebagai pantai bukan pulau. Menurutnya, penafsiran tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Untuk hal penafsiran sebaiknya bersumber dari kamus besar bahasa Indonesia, penafsiran di luar itu bisa menimbulkan kebingungan publik," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membantah keluarnya IMB harus menunggu Raperda disahkan. Menurut Sekda DKI Jakarta Saefullah, dua Raperda yang dibahas tidak ada kaitannya dengan pemberian IMB di pulau D, atau Pantai Maju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," ucap Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6).
Anies juga menegaskan bahwa reklamasi adalah pantai, bukan pulau. Menurutnya, pulau adalah daratan yang terbentuk secara alami.
"Dari reklamasi saja, disebutnya pulau reklamasi. Tidak ada pulau. Yang disebut pulau itu adalah daratan yang terbentuk proses alami. Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau," kata Anies di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (23/6). (fdu/fai)