Tolak IMB Reklamasi, Massa Aksi Jalan Mundur ke Balai Kota DKI

Tolak IMB Reklamasi, Massa Aksi Jalan Mundur ke Balai Kota DKI

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Senin, 24 Jun 2019 15:02 WIB
Massa Jalan Mundur Menuju Balai Kota (Foto: Jefrie/detikcom)
Jakarta - Massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur menuju Balai Kota. Massa meminta Pemprov DKI Jakarta tidak terjebak dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya.

Massa awalnya berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka kemudian berpindah ke depan Wisma Antara dan mulai aksi jalan mundur sekitar pukul 14.00 WIB. Massa tiba di Balai Kota sekitar pukul 14.29 WIB.


Tolak IMB Reklamasi, Massa Aksi Jalan Mundur ke Balai Kota DKIFoto: Jefrie/detikcom

Massa membawa berbagai poster dan spanduk yang salah satunya bertuliskan 'Selamatkan Teluk Jakarta #MajuPantainyaSengsaraWarganya'. Mereka juga membawa replika perahu dan jaring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam perangkap ikan ini kita menyiapkan sebuah kajian yang kita siapkan spesial untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan," kata Koordinator Aksi, Elang, saat menuju Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).


Massa Aksi di Depan Balai KotaMassa Aksi di Depan Balai Kota Foto: Jefrie/detikcom


Elang akan menyerahkan kajian itu agar Anies tak terjebak dengan kebijakan lama. Dia pun menyoroti soal penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.

"Biar apa, biar kita tidak terjebak dalam kebijakan-kebijakan lama. Agar DKI Jakarta bisa lepas dari jebakan-jebakan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya. Jebakan seperti apa sih, seperti pergub 206 2016 yang menjadi dasar penerbitan IMB di pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta," ujar dia.

Dalam pernyataannya, massa menyatakan sejumlah sikap terkait Pulau Reklamasi. Massa menilai penerbitan IMB merupakan langkah mundur Pemprov DKI Jakarta. Berikut pernyataan sikap selengkapnya:

Penerbitan IMB adalah langkah mundur Gubernur DKI Jakarta dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi, pemberian IMB oleh Gubernur DKI Jakarta cacat prosedur karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, berdasarkan pasal Pasal 115 Peraturan pemerintah No.36 Tahun 2005, sepatutnya Gubernur DKI Jakarta sepatutnya penertiban bangunan yang telah dibangun tanpa adanya IMB, dengan menerbitkan perintah pembongkaran. Terakhir, untuk mewujudkan visi pesisir sebagaimana dijanjikan Anies Baswedan perlu dilakukan peninjauan ulang RTRW khususnya wilayah pesisir Jakarta, termasuk peraturan turunannya yaitu Pergub DKI Jakarta No.206 Tahun 2016. Pengkajian tersebut bertujuan untuk meninjau kembali keselarasan rezim tata ruang pesisir DKI Jakarta yang sedang disusun dalam Raperda RZWP-3-K DKI Jakarta

Oleh karenanya dengan ini Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan sikap:

1. Menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta yang cacat prosedural.
2. Menuntut Gubernur DKI Jakarta mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.
3. Mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk konsisten terhadap sikapnya yang menolak reklamasi, dan berpihak pada masyarakat dan lingkungan pesisir dengan memberikan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan kepada pengembang.
4. Mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan terhadap RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya. Serta menyelaraskan Raperda RZWP-3-K yang di dalamnya tidak lagi memasukkan agenda reklamasi dengan RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal karena aturan Pergub nomor 2016 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Anies, Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tersebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies, Rabu (19/6/2019).



Anies sendiri tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pilgub DKI 2017. Dia mengaku lazimnya Pulau Reklamasi diatur Perda bukan Pergub.



Janji Anies Soal Reklamasi Dikritik:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads