Polisi Tutup 'Pintu' Demo Saat Putusan MK

Round-Up

Polisi Tutup 'Pintu' Demo Saat Putusan MK

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Jun 2019 07:47 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ari Saputra/detikcom)


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang oleh undang-undang. Aturan itu disebutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum

"Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," kata Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Selain itu Argo berkaca dari pengalaman aksi di depan Gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019, yang awalnya kegiatan tersebut disebutkan sebagai aksi damai, namun berubah menjadi kerusuhan. Dia pun mengimbau PA 212 agar menggelar acara halalbihalal di lokasi lain, tidak di gedung MK.

"Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," Argo.

"Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing," imbuhnya.



Saksi Prabowo di MK Disebut Tidak Strategis, Benarkah?:

[Gambas:Video 20detik]


(dhn/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads