Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang oleh undang-undang. Aturan itu disebutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum
"Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," kata Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Argo berkaca dari pengalaman aksi di depan Gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019, yang awalnya kegiatan tersebut disebutkan sebagai aksi damai, namun berubah menjadi kerusuhan. Dia pun mengimbau PA 212 agar menggelar acara halalbihalal di lokasi lain, tidak di gedung MK.
"Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," Argo.
"Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing," imbuhnya.
Saksi Prabowo di MK Disebut Tidak Strategis, Benarkah?:
(dhn/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini