"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Polda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Kivlan Zen juga sebelumnya menyampaikan bantahan terkait keterangan saksi dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Kivlan merasa telah difitnah.
"Ya, saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Kivlan menyanggah telah memberikan uang sebesar SGD 15 ribu ke Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan bahwa dia difitnah dalam kasus itu.
Atas bantahan itu, Polri menegaskan profesional dalam menangani kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional. Polri mengatakan setiap tindakan penyidik bisa diuji di persidangan.
"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan, silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Simak Juga "Lawan Polda Metro, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan":
(knv/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini