Bermula dari pernyataan pengacara Kivlan, Tonin T Singarimbun, yang mengatakan kliennya menyurati sejumlah pihak yang isinya meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan. Selain kepada Ryamizard, surat juga dilayangkan kepada Menko Polhukam Wiranto dan sejumlah orang lain.
"Ke Menhan, ke Pak Wiranto, ke Pangkostrad, ke Danjen Kopassus, ke Kaskostrad minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan," kata Tonin kepada detikcom, Rabu (12/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tak Ada Perlindungan untuk Kivlan |
Tonin menyebut Kivlan merasa dikriminalisasi dan dizalimi terkait kasus kepemilikan senjata api serta rencana pembunuhan terhadap 4 pejabat negara. Untuk itulah surat tersebut dia kirimkan.
"Terhadap perbuatan dari pihak kepolisian yang sudah melewati ketentuan yang normal kita wajib meminta perlindungan hukum. Kenapa? Dia dijadikan tersangka tanggal 29 (Mei) langsung ditahan, diambil di Bareskrim dengan pakaian lengkap, itu kan nggak manusiawi kan kita anggap. Sebaiknya panggil, habis itu jadi saksi kan. Kan orang dilaporkan aja harus jadi saksi dulu, kecuali ketangkap narkoba, bawa senjata," tutur Tonin.
"Abis itu keluar di TV kemarin, itu yang kejam sekali dituding sebagai dalang pembunuhan. Berarti kan Pak Kivlan sudah jadi tersangka. Sementara belum pernah diperiksa. Kalau penyelidikan itu kan soft, tidak boleh terbuka. Kalau ini baru mau nyelidik tapi diumumkan ke publik apa namanya. Pasal yang dipakai senjata api bukan rencana pembunuhan. Kan yang ada Pak Kivlan yang mau dibunuh," imbuh dia.
Lalu apa kata Ryamizard?
Ryamizard mengaku sudah menerima surat dari Kivlan tersebut. Dia merasa menghargai jasa Kivlan di masa lalu.
"Saya hargai dia, minta tolong saya. Tapi ingat ya, masalah hukum, masalah politik, tidak saya (ikut campur). Tapi saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi," kata Ryamizard di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Pertimbangan yang dimaksud Ryamizard salah satunya soal jasa Kivlan selama mengabdi di satuan TNI. Namun dia menegaskan tidak ikut campur dalam urusan hukum dan politik.
"Ya pertimbangan banyaklah. Ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujar dia.
Baca juga: Keyakinan Menhan pada Kivlan |
Ryamizard mengaku menghormati Kivlan sebagai seniornya di TNI. Namun ia kembali menegaskan bukan berarti Kivlan tidak boleh dihukum.
"Saya kan cuma (bilang) mempertimbangkan, bukan nggak boleh dihukum, nggak. Dipertimbangkan," tuturnya.
Seperti diketahui, Kivlan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api dan makar. Nama Kivlan juga diseret dalam rencana pembunuhan kepada empat tokoh nasional, yakni Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini