Kivlan Zen Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro ke PN Jaksel

Kivlan Zen Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro ke PN Jaksel

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 16:15 WIB
Pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan (Yulida/detikcom)
Jakarta - Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kivlan keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Hendrik menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan.

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ungkapnya.

Diketahui, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Polisi juga menjerat Kivlan dengan kasus dugaan makar.




Soal Kivlan Zen, Wiranto: Saya Maafkan, tapi Hukum Tetap Berjalan:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads