"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrik menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ungkapnya.
Diketahui, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Polisi juga menjerat Kivlan dengan kasus dugaan makar.
Soal Kivlan Zen, Wiranto: Saya Maafkan, tapi Hukum Tetap Berjalan:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini