Pihak Kejaksaan mengaku tidak tahu Rahmadsyah pergi ke Jakarta. Kejaksaan menyerahkan kepada majelis hakim yang mengadili Rahmadyah.
"Kami nggak tahu kok sampai Jakarta. Dan tahanan kota itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim," kata Kasipidum Kejari Batu Bara, Sumatera Utara, Eddy Syahjuri Tarigan saat dihubungi detikcom, Kamis (20/6).
Kehadiran Rahmadsyah mendapat sindiran dari KPU sebagai pihak termohon. KPU menyoroti asesori yang dikenakan Rahmadyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tim hukum Prabowo mengaku tidak tahu bahwa status Rahmadsyah adalah tahanan kota.
"Kalau soal status mereka soal lain tanyakan kepada yang bersangkutan," kata kuasa hukum tim 02, Luthfi Yazid, seusai sidang gugatan Pilpres 2019 di gedung MK.
Saksi Rahmadsyah Berstatus Terdakwa, BW: Perlu Diapresiasi
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini