Rahmadsyah merupakan Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional Prabowo untuk wilayah Batubara, Sumatera Utara. Status sebagai terdakwa diketahui dari pengakuan Rahmadsyah sendiri. Awalnya Rahmadsyah yang memberi kesaksian dengan suara tidak terlalu keras ditanya oleh anggota majelis hakim I Dewa Gede Palguna.
"Saudara merasa takut?" kata Palguna di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Takut) Sedikit, karena hari ini saya saksi yang menjadi.... Saya saat ini terdakwa karena UU ITE, karena membongkar kecurangan pemilu. Terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," ungkap Rahmad.
Rahmadsyah mengaku sebagai tahanan kota. Dia mengatakan telah memberi tahu pihak kejaksaan. Hakim kemudian menanyakan lebih detail soal pemberitahuan Rahmad ke pihak kejaksaan.
Lalu, apa kasus yang menjerat Rahmadsyah? Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip detikcom dari website PN Kisaran, Rahmad menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian. Yaitu ia membuat status Facebook pada 30 Juni 2018 dengan tulisan:
PARAH !!! TERBONGKAR !!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA BATUBARA 2018
Dalam status itu, ia mem-posting sebuah berita di mana ada dugaan keterlibatan oknum Polres Batu Bara dalam memenangkan paslon nomor 3 . Banyaknya ditemukan formulir C1 dalam bentuk fotokopi padahal from C1 sudah tercetak dilengkapi logo KPU dan hologram. Pada formulir C1 didapati logo KPU yang tidak sama dengan logo asli.
PN Kisaran telah membuat putusan sela pada 28 Mei 2019 dan tetap melanjutkan perkara tersebut ke pokok perkara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini