Perkara Eggi Sudjana Mulai Dilirik Jaksa

Round-Up

Perkara Eggi Sudjana Mulai Dilirik Jaksa

Tim detikcom - detikNews
Senin, 17 Jun 2019 22:04 WIB
Eggi Sudjana (Samsuduha Wildansyah/detikcom)



Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat itu, dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Terkait kasus ini, Eggi Sudjana mencabut gugatan praperadilannya di PN Jaksel. Pengacara Eggi juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak penyidik.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads