"Untuk perkara makar, atas nama tersangka inisial ES (Eggi Sudjana) sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, berkas tersebut sedang diteliti, apakah telah memenuhi syarat formil atau materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, Senin (17/6/2019).
Tim jaksa peneliti, menurut Mukri, punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Pelimpahan tahap satu berkas Eggi Sudjana dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (10/6) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara, 7 hari kita tentukan sikap, apakah sudah lengkap atau belum. Setelah 14 hari, baru kita tentukan apakah dikembalikan atau P21," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini