Prabowo-Sandi, diwakili tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto (BW), melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam. Batas pengajuan permohonan sengketa pilpres memang berakhir pada tengah malam tadi. Hal ini sesuai dengan UU Pemilu 7/2017 yang menyatakan permohonan sengketa pilpres diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional.
BW tiba bersama Hashim Djojohadikusumo yang menjadi penanggung jawab tim hukum ke gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, pukul 22.35 WIB. Anggota tim hukum lainnya juga hadir.
BW mengatakan langkah ini sebagai bagian dari mewujudkan demokrasi. Ia pun percaya MK mampu mewujudkannya.
"Saya akan serahkan secara resmi permohonan resmi beserta alat buktinya. Dan mudah-mudah ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa sidang ini," kata BW usai mendaftarkan gugatan.
Selanjutnya, MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019.
Diblokade Saat ke MK, BW: Aparat Jangan Paranoid!:
(tsa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini