Laporan TSM Ditolak Bawaslu, Bara Hasibuan: BPN Tak Punya Bukti Kredibel

Laporan TSM Ditolak Bawaslu, Bara Hasibuan: BPN Tak Punya Bukti Kredibel

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 20 Mei 2019 20:53 WIB
Bara Hasibuan (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan memberikan tanggapan terkait laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang ditolak Bawaslu. Bara mengatakan setiap proses gugatan harus disertai bukti yang kuat.

"Saya kira bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu), tapi semua itu harus berdasarkan bukti," kata Bara dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (20/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bara mengaku heran laporan kecurangan TSM yang disampaikan BPN hanya didukung oleh bukti berupa link berita online saja. "Kok hanya berdasarkan link dari internet? Sedangkan bukti harus kuat autentik," ujarnya.

Dia kemudian mengungkit klaim kecurangan serupa yang disampaikan tim kampanye Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. Saat itu tim berjanji mendatangkan 10 truk kontainer bukti kecurangan ke MK, namun bukti itu tak kunjung datang.

"Ini lagi-lagi ternyata mereka tidak bisa mempresentasikan bukti (kecurangan) yang kuat kepada publik. Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita karena selama ini mereka (BPN) begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan (kecurangan) dan klaim menang," ujar Bara.



Menurut Bara, BPN seharusnya bersikap lapang dada menerima hasil Pilpres 2019 jika tidak mempunyai bukti yang kuat.

"Jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu yang TSM, seharusnya mereka menerima apa pun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang," imbuh dia.



Sementara itu, BPN menyayangkan penolakan laporan dugaan kecurangan TSM oleh Bawaslu. Sekjen Relawan IT BPN sekaligus pelapor, Dian Islami Fatwa, juga mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu. Tetapi Bawaslu sudah lebih dahulu tidak menerima pelaporan BPN Prabowo. Dian menilai Bawaslu berlaku tidak adil.

"Pertama saya menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan karena saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan," ujar Dian di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.



Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.

"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads