"Sudah kita duga. Laporan apa pun pasti dianggap kurang (bukti). Jangankan ke Bawaslu, ke polisi juga semua kurang," ujar Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo-Sandi soal kecurangan TSM itu karena dianggap tidak didukung cukup bukti. BPN hanya melampirkan sejumlah tautan berita media daring (online) tanpa didukung bukti video/foto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya sudah kita duga. Nanti di MK pun gitu. Yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa?" kata Wakil Ketua BPN itu.
Sebelumnya, dalam pertimbangan, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Simak Juga 'Lagi-lagi Kurang Bukti, Kini Laporan Relawan IT BPN Ditolak Bawaslu':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini