"Tapi itulah pertimbangan dari Bawaslu kan ada sesuai syarat pemenuhan materiil siapa pelapor dan terlapornya. Kemudian tenggat waktu, nah itu kan sudah jadi persyaratan, apalagi TSM itu adalah sifatnya kumulatif," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Fritz juga menuturkan syarat gugatan mendiskualifikasi salah satu peserta pemilu. Menurutnya, bukti yang disertakan bersifat kumulatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Fritz, bukti yang disertakan harus mewakili dugaan TSM, seperti dokumen, video, atau surat pendukung lainnya. Serta ada bukti yang menjelaskan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kemudian bukti pendukungnya juga tidak bisa satu dan harus ada video gambar atau surat atau yang hal lain yang dapat mendukung bahwa sebuah kejadian itu sudah terjadi dan sekali lagi ini kan terstruktur, sistematis, dan masif," tuturnya.
Apabila BPN Prabowo mampu memenuhi semua persyaratan, tutur Fritz, dugaan kecurangan itu akan berlanjut ke persidangan. Ia juga menambahkan, salah satu bukti lain dari TSM, adanya sebuah perencanaan kecurangan yang dilakukan terlapor bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Berarti kan ketiga itu harus ada buktinya apa? Bukti masifnya apa? Bukti terstrukturnya apa? Ada aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang terlibat apakah ada sebuah rencana rapi yang telah tersusun yang telah dapat tersampaikan," lanjutnya.
Fritz menambahkan, untuk memenuhi unsur masif, kecurangan minimal terjadi di 50 persen provinsi di Indonesia. Dengan demikian, apabila semua unsur materiil itu terpenuhi, peserta pemilu dapat dikatakan melakukan kecurangan secara TSM.
"Kemudian apakah masif itu terjadi di 50 persen provinsi atau tidak, itu kan kriteria yang sudah dijelaskan dalam undang-undang, jadi kami menggunakan dasar undang-undang serta penejelasannya untuk bisa menyatakan bahwa itu termasuk terstruktur, sistematis, dan masif itu," kata dia.
Sebelumnya, laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak diterima Bawaslu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita. BPN menyayangkan penolakan laporan tersebut.
"Pertama saya menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan karena saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan," ujar Sekjen Relawan IT BPN sekaligus pelapor, Dian Islami Fatwa.
Simak Juga Update Real Count Pilpres 2019!
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini