"Saya setuju dievaluasi, tapi tidak diubah pemilu serentak itu, tetap. Pemilu serentak itu amanat konstitusi, putusan MK. Justru yang harus diubah adalah cara pemilihan anggota DPR itu. Jadi saya selalu katakan bahwa bukan hanya penghitungan yang rumit, pemilih pun rumit. Buka kertas, saya mau milih nyari saja bisa satu jam, nomor urut berapa. Kerumitan itu luar biasa," kata Hamdan di Ibis Budget Hotel, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Dia mengatakan hal itulah yang membuat KPPS bekerja sampai pagi. Menurutnya, kerja hingga pagi itu juga terjadi pada 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi saya, kita sederhanakan pemilu itu, bagaimana sederhana seperti pemilu 1999, kita pilih saja partai politiknya. Artinya, kita menggunakan sistem tertutup," sambung Hamdan.
Hamdan menilai sistem terbuka tak lebih baik dari sistem tertutup. Bahkan dia menilai sistem terbuka membawa masalah money politics.
"Sistem terbuka pun tidak lebih baik dari sistem tertutup. Sistem terbuka membawa masalah money politics yang sangat luar biasa. Yang mengakibatkan anggota DPR bisa ditangkap semua, itu karena akibat itu. Bagaimanapun dia terpaksa melakukan itu karena kebutuhan dengan sistem terbuka," ucapnya.
Meski demikian, dia juga meminta ada perbaikan di partai politik. Proses rekrutmen harus benar-benar berjalan dengan baik hingga anggota legislatif yang duduk di DPRD kabupaten/kota hingga DPR juga baik.
Hamdan juga menyoroti masalah ambang batas pencalonan presiden. Dia menilai seharusnya dalam pemilu serentak tak ada lagi ambang batas yang dinilai dari pemilu sebelumnya.
"Ambang batas presiden ini, saya tidak pernah menyangka akan dikonstruksi sedemikian rupa sehingga dimungkinkan ambang batas. Seharusnya secara logika tidak mungkin ada ambang batas saat pemilu serentak, tidak mungkin, kenapa? Ini pemilu serentak yang sekarang, untuk DPR yang sekarang, yang akan mengontrol presidennya sekarang, berdasarkan pemilu yang lalu," ujar Hamdan.
Menurutnya, capres-cawapres tetap harus berasal dari partai politik peserta pemilu karena merupakan amanah UUD 1945. Dia mengingatkan keberadaan ambang batas pencalonan presiden bisa membuat parpol terpaksa dan suasana pemilu menjadi tegang.
"Pertimbangannya dengan mengajukan capres dengan sukarela, tentu secara mati-matian akan mengkampanyekan presidennya, karena pasti sejak dari awal visi-misinya. Kalau nggak setuju dengan calon gabungan, dia calonkan saja sendiri, untuk kepentingan partainya. Mungkin saja capresnya terpilih, itu membuat semua orang happy, sehingga tidak setegang seperti sekarang ini. Tegang sekarang ini, dan tidak ada hubungannya dengan coat-tail effect itu, nggak ada. Karena orang secara terpaksa, ke 01 atau 02, terpaksa partai politik itu. Contohnya Demokrat, terpaksa betul itu, mau diapain lagi, ikut yang ini saja. Jadi kan bermasalah," tutur Hamdan.
"Kemudian di masyarakat terjadi keterbelahan sosial yang sangat luar biasa dan itu tidak baik. Karena itu, saya sih sebenarnya karena UU Pemilu serentak memberikan kesempatan semua parpol boleh mengajukan calon presidennya. Ini dalam rangka konsolidasi ideologi parpol, artinya masing masing partai secara sadar mengkampanyekan presiden sesuai visi-misi partainya," pungkas Hamdan. (haf/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini