KPU: Pemilu Serentak Cukup Sekali Saja, Jangan Lagi Dilaksanakan

KPU: Pemilu Serentak Cukup Sekali Saja, Jangan Lagi Dilaksanakan

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 23 Apr 2019 20:45 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz. (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - KPU mengatakan pemilu serentak cukup dilaksanakan satu kali. Hal ini dikarenakan beban pemilu serentak melebihi kemampuan yang dimiliki.

"Pemilu serentak dengan 5 kotak suara cukup sekali saja, jangan lagi dilaksanakan," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan menyertakan lima surat suara atau lima kelompok, pemilihan sudah terbukti paling tidak saat ini melebihi kapasitas kita untuk mewujudkan pemilihan umum serentak yang efektif dan berintegtritas serta damai," sambungnya.

Viryan mengatakan, dalam pelaksanaan pemilu kali ini telah dirasakan oleh pelaksana dan peserta pemilu. Dia meminta penyelenggara pemilu dapat fokus menyelesaikan kerja.

"Karena kita sudah sama-sama menjalaninya, peserta pemilu pun merasakan kami juga sangat merasakan khususnya teman-teman kami di daerah. Itu kan harga yang sangat mahal untuk demokrasi, nah kami berharap semua pihak di daerah PPK, PPS, KPPS tegar dan fokus menyelesaikan kerjanya," kata Viryan.



Menurut Viryan, pihaknya mengusulkan untuk melakukan dua pengelompokan jenis pemilu untuk pemilu selanjutnya. Pengelompokan atau pemisahan tersebut yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Kita usulkan ke depan, saya pikir ini juga sudah disampaikan oleh pihak lain pendekatan pengelompokan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal," kata Viryan. (dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads