Merespons putusan itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga justru menilai Situng tak bisa diperbaiki.
"Ya tadi memang disampaikan bahwa harus ada perbaikan terhadap C1 yang di upload. Namun dengan adanya C1 dalam pertimbangan yang diperbaiki otomatis bahwa karena tidak bisa diperbaiki menurut kami apa lagi yang mau diperbaiki," ujar Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, KPU akan segera menindak lanjuti perbaikan sistem tersebut selama tiga hari kedepan.
"Karena itu perintah putusan, vonis, pasti kita jalani, dan segera maksimal 3 hari itu sudah harus kita tindal lanjuti," ujar anggota Tim Biro Hukum KPU Setya Indra Arifin.
Setya mengatakan akan berfokus ada validasi data. Sebab, menurutnya hal itu yang menjadi sorotan Bawaslu dalam mempertimbangkan perkara.
"Persoalan tata cara yang perlu diperbaiki, itu kan tadi soal penginputan. Dan karena Bawaslu tadi menekankan pada validasi data maka pada problem itulah kita harus memperbaiki ya," ucapnya.
"Jadi betul-betul memastikan bahwa data yang terunggah ke Situng adalah data yang benar dan bukan data yang keliru. Itu yang akan jadi catatan bagi KPU," lanjut Setya.
"Karena itu perintah putusan, vonis, pasti kita jalani, dan segera maksimal 3 hari itu sudah harus kita tindal lanjuti," ujar anggota Tim Biro Hukum KPU Setya Indra Arifin.
Setya mengatakan akan berfokus ada validasi data. Sebab, menurutnya hal itu yang menjadi sorotan Bawaslu dalam mempertimbangkan perkara.
"Persoalan tata cara yang perlu diperbaiki, itu kan tadi soal penginputan. Dan karena Bawaslu tadi menekankan pada validasi data maka pada problem itulah kita harus memperbaiki ya," ucapnya.
"Jadi betul-betul memastikan bahwa data yang terunggah ke Situng adalah data yang benar dan bukan data yang keliru. Itu yang akan jadi catatan bagi KPU," lanjut Setya.
Baca juga: Ini Putusan Lengkap Bawaslu soal Situng KPU |
(imk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini