"Ya tadi memang disampaikan bahwa harus ada perbaikan terhadap C1 yang di-upload. Namun dengan adanya C1 dalam pertimbangan yang diperbaiki otomatis bahwa karena tidak bisa diperbaiki menurut kami apa lagi yang mau diperbaiki," ujar Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad, di Kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah jelas bahwa ini pelajaran bagi kita semua bahwa ini ada kelalaian pemilu yang nggak boleh diulang lagi dalam pemilu yang akan datang. Bahwa sedemikian lalainya, pendaftaran nggak diumumkan, asas keterbukaan nggak ada, kemudian yang paling penting sistem metodologi, pendanaan, dibiarkan nggak transparan," ucap Dasco.
"Gimana kita percaya lembaga yang dikelola nggak transparan. Ini hal yang merugikan karena produk yang disampaikan lembaga ini kan dilihat seluruh rakyat Indonesia dan dunia," lanjutnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang putusan terkait dua laporan BPN terhadap KPU. Hasilnya, KPU dinyatakan bersalah karena melanggar tata cara penginputan data dalam situng dan meminta KPU melakukan perbaikan.
Kemudian KPU juga dinyatakan melanggar tata cara pengelolaan lembaga yang melakukan penghitungan cepat suara pemilu. Dalam hal ini KPU diminta untuk mengirimkan pemberitahuan ke lembaga yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi.
Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Jokowi: Semua Ada Dasar Hukumnya:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini