Polisi sudah menindaklanjuti laporan Jalaludin dengan memberikan langsung surat panggilan ke Kivlan Zen saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5). Kivlan Zen saat itu hendak terbang ke Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, paspor Kivlan Zen disebut Polri akan habis dalam waktu dekat. Dengan begitu, Kivlan Zen tidak diizinkan meninggalkan Indonesia ke negara lain
"Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini