Korupsi Rp 132 Miliar, Pengusaha yang Suap Hakim Merry Dibui 8 Tahun

Korupsi Rp 132 Miliar, Pengusaha yang Suap Hakim Merry Dibui 8 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 18:01 WIB
Tamin Sukardi (ari/detikcom)
Medan - Hukuman Tamin Sukardi digenapkan menjadi 8 tahun penjara karena korupsi Rp 132 miliar. Dalam proses hukum itu, Tamim menyuap hakim Merry Purba sehingga kembali dihukum 6 tahun penjara.

Tamin duduk di kursi pesakitan terkait pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas lebih-kurang 1.332 hektare. Tamin mulai melirik HGU itu sejak 2002.

Dalam perjalanannya, proses jual-beli HGU itu penuh bau korupsi. Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu kemudian diadili di PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada 27 Agustus 2018, PN Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Tamin.

Tidak berselang pekan, KPK mencium vonis itu berbau suap. KPK segera menangkap Tamin, hakim Merry, dan panitera pengganti PN Medan Helpandi. Alhasil, Tamin kembali berurusan dengan hukum. Merry dan Helpandi juga menyusul menginap di tahanan KPK.

Belakangan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Tamin dalam kasus jual-beli HGU itu menjadi 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putus majelis banding sebagaimana dikutip detikcom dari website-nya, Kamis (9/5/2019).


Duduk sebagai ketua majelis Dasniel dengan anggota Albertina Ho dan Mangasa Manurung.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 132,468 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis.


Tamin mengajukan kasasi atas hukuman itu. Di sisi lain, Tamin diganjar 6 tahun penjara karena menyuap Merry. Adapun Helpandi dihukum 7 tahun penjara. Sedangkan hakim Merry dituntut 9 tahun penjara dan masih menunggu vonis.


Dituntut 9 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads