"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Merry Purba terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Uang suap itu menurut jaksa diterima untuk mempengaruhi putusan Tamin Sukardi yang saat itu berstatus terdakwa. Tamin ketika itu terjerat kasus terkait pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jaksa menyebut, Tamin meminta bantuan rekannya Hadi Setiawan untuk memberikan uang itu kepada hakim PN Medan melalui panitera pengganti Helpandi. Uang yang diterima Helpandi sebesar SGD 280 ribu untuk dibagikan kepada Merry Purba dan hakim lainnya. Di mana uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Tamin agar bebas.
Baca juga: Panitera PN Medan Divonis 7 Tahun Penjara |
Helpandi menyerahkan uang SGD 150 ribu saat melihat mobil milik Merry Purba sedang berparkir dipinggir jalan. Kemudian seorang pria didalam mobil membuka kaca dan menerima uang yang diserahkan Helpandi.
Sisa uang SGD 130 ribu diperuntukan hakim lainnya masih dipegang Helpandi yang rencananya akan diserahkan setelah putusan Tamin selesai. Namun Helpandi terkena OTT KPK di PN Medan, sehingga uang tersebut disita oleh KPK.
"Helpandi menyerahkan uang di jalan yang melihat diduga mobil mirip milik terdakwa Merry Purba, seseorang pria didalam mobil membuka kaca dan menerima uang. Helpandi tahu sejak awal mobil Rush milik terdakwa karena sering dipakai di PN Medan dan terdapat tanda cakra diplat mobil terdakwa," tutur jaksa.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar SGD 150 ribu, bila Merry Purba tidak membayar maka harta benda disita untuk dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi dihukum 7 bulan penjara.
Merry Purba dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'Tamin Sukardi, Penyuap Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Bui':
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini