Komentar terkait pemanggilan Bachtiar Nasir pun datang dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin yang menilai pemeriksaan Bachtiar Nasir bernuansa politik.
"Bahwa pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima' Ulama baru-baru ini, saya kira sangat kentara. Maka oleh karena itu, pemanggilan tersebut akan mengundang reaksi dari para pendukungnya, dan itu hanya akan menambah bensin terhadap api yang sudah menyala. Seyogyanya Polri bijak dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan suasana dalam kehidupan masyarakat," kata Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin, Selasa (7/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan juga disampaikan oleh Cawapres Sandiaga Uno. Sandiaga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus adil dan tidak hanya tajam kepada oposisi pemerintah.
"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Hukum tidak boleh tajam ke oposisi tumpul ke penguasa. Hukum itu jangan tajam ke pengkritik, tapi tumpul ke penjilat," kata Sandiaga saat dimintai tanggapan di RPTRA Mutiara Sumur Batu, Jalan Mutiara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla menyatakan proses hukum tidak memandang tokoh-tokoh tertentu.
"Saya belum tahu (kasusnya). Ya seperti yang saya katakan tadi. Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja. Tidak mengatakan yang kena ustaz, kan tidak. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena), kalau dia melanggar ya..." kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). JK tak meneruskan kalimatnya.
Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa pada Rabu hari ini. Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir yang diterima detikcom, Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Tertulis juga dugaan pasal yang dijeratkan kepada Bachtiar, yaitu Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.
"Clear, ada. Nanti saya pastikan (jumlah uangnya). Tapi ada," tegas Irjen Agung Setya, yang kala itu menjabat Dirtipideksus, di kantor sementara Bareskrim, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
(knv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini