"Kita diminta nanti untuk saling memberikan saran tentang unsur yang terpenuhi tentang perspektif hukum terhadap satu perbuatan melawan hukum. Paling memberikan saran, saran tentang unsur-unsur yang terpenuhi tentang perspektif hukum terhadap suatu perbuatan melawan hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Tim hukum, menurut Iqbal, akan dipimpin Kemenko Polhukam. Tim beranggotakan para pakar hukum. Penanganan temuan pelanggaran berdasarkan penanganan sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada undang-undang yang mengatur. Siapa pun melakukan perbuatan melawan hukum, pasti akan diproses. Tapi dengan catatan terbukti. Minimal dua alat bukti," sambungnya.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menepis anggapan menyebut pembentukan tim nasional pengkaji ucapan tokoh yang melanggar hukum seperti era Orba. Wiranto menegaskan tim dibentuk untuk memastikan penanganan pelanggar hukum.
Wiranto lantas menjelaskan maksud dari pembentukan tim yang semula disebutnya sebagai Tim Hukum Nasional itu. Tim yang dibentuk, menurutnya, membantu Kemenko Polhukam dalam melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah-masalah hukum.
"Itu bukan tim nasional, tapi tim bantuan di bidang hukum yang akan mensupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam, ya," katanya.
Tim ini, menurut Wiranto, juga akan menangani pelanggaran hukum yang disuarakan lewat media sosial. Banyak akun medsos, disebut Wiranto, mengandung ujaran kebencian, radikalisme, dan hasutan-hasutan. (fdn/fdn)











































