"(Nama) sudah ada, tunggu saja, di antaranya ada Profesor Romli (Romli Atmasasmita), Profesor Muladi ada, kemudian dari Unpad ada, dari UI juga ada. Anda kenal semua kok ya. Mudah-mudahan nanti Mahfud Md juga masuk di dalamnya. Jadi tidak afiliasi partai dan politik ya, tapi pakar-pakar hukum yang kita ambil. Kita lihat dari kepakarannya, dari posisinya sebagai ahli hukum di Indonesia," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Wiranto juga menjabarkan tim yang dibentuk ini bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain. Wiranto menyebut tim ini akan membantu Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Bantuan Bidang Hukum ini akan berada di bawah Menko Polhukam. Wiranto mengaku sudah bertemu dengan para pakar hukum dan berbicara tentang tugas-tugas yang akan diemban.
"Mereka punya kepedulian terhadap nasib negeri ini. Mereka juga sudah gerah melihat banyak aktivitas-aktivitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan ditindak. Tapi sekarang kan karena banyak, tentu saja tidak mudah, dengan waktu yang sangat singkat memilah-milah, mana yang melanggar hukum, mana yang tidak," jelasnya.
"Misalnya ada orang teriak-teriak, 'Saudara-saudara sekalian, saya pada tanggal sekian, silakan kumpul, dan kita akan kepung KPU. Kita akan tidak percaya kepada KPU'. Mau diapain lagi? Mau apa dia? Seandainya dia menduduki KPU bagaimana? Kita biarkan itu?" imbuh Wiranto.
Wiranto mengatakan para ahli hukum akan memiliki tugas mencerna kegiatan untuk menilai melanggar hukum atau tidak. Tim ini dibentuk semata-mata demi ketenangan masyarakat. Apalagi saat ini masuk bulan Ramadhan.
"Maka perlu sekarang ahli-ahli hukum kumpul, untuk mencerna, langkah-langkah, tindakan apa yang harus dilakukan untuk pelanggar hukum yang sudah menggunakan satu instrumen baru yang tidak tercakup dalam hukum dan undang-undang," kata Wiranto.
"Ini kita buat sedemikian rupa agar negara kita tegak, agar Pancasila masih diakui. Agar Bhinneka Tunggal Ika masih terjaga, agar Undang-Undang Dasar 1945 masih dihormati. Tujuannya kan seperti itu," sambungnya.
Dukung Pembentukan Tim Hukum Nasional, OSO: Melihat Situasi:
(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini