"Ada yang mengatakan 'Pak Wiranto kembali ke Orde Baru', bukan. Itu siapa yang bicara seperti itu. Makanya saya katakan, biar jelas dulu masalahnya, baru komentar," kata Wiranto kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Wiranto lantas menjelaskan maksud dari pembentukan tim yang semula disebutnya sebagai tim hukum nasional. Tim yang dibentuk, menurutnya, membantu Kemenko Polhukam dalam melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah-masalah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan tim nasional, tapi tim bantuan di bidang hukum yang akan mensupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam ya," katanya.
Tim ini, menurut Wiranto, juga akan menangani pelanggaran hukum yang disuarakan lewat media sosial. Banyak akun medsos, disebut Wiranto, mengandung ujaran kebencian, radikalisme, dan hasutan-hasutan.
"Makanya saya katakan kemarin, pemerintah akan lebih tegas lagi men-take down medsos yang nyata-nyata sudah menghasut, sudah melanggar hukum," sambungnya.
Dia menegaskan, penanganan itu bukan terkait media massa. Sebab, ada aturan mengikat terkait media massa.
"Inilah yang saya katakan pemerintah tidak akan segan-segan menutup itu, men-take down itu. Sudah kita laksanakan kok," ujarnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga menilai pemerintah berlebihan hendak membentuk tim pengkaji ucapan tokoh. Bila tim tersebut betul-betul direalisasi, BPN khawatir pembungkaman terhadap tokoh-tokoh yang kritis kepada pemerintah melebihi yang terjadi di era Orde Baru (Orba).
"Ini sudah era reformasi, era kebebasan pers, bertanggung jawab, diatur undang-undang setiap warga negara punya kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul. Jadi maksudnya pemerintah nggak usah berlebihan menyikapinya, nanti seperti melebihi jaman Orba gitu loh," kata Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini