Pilu Bayi Dianiaya Ayah hingga Tewas karena Malu

Round-Up

Pilu Bayi Dianiaya Ayah hingga Tewas karena Malu

Samsuduha Wildansyah, Adhi Indra Prasetya - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 07:31 WIB
Foto: Adhi Indra Prasetya






SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa penganiayaan terhadap anaknya ini tidak hanya dilakukan satu kali saja, tetapi ternyata pernah dilakukan pada saat bayi berumur satu setengah bulan, di mana kaki bayi dipatahkan oleh pelaku dan juga punggung," tuturnya.

Puncaknya pada Sabtu (27/4) lalu. MS menganiaya korban ketika ditinggal pergi ke pasar oleh sang ibu. Bayi malang itu ditonjok di bagian wajahnya, digigit di bagian pipinya hingga akhirnya tewas.

"Bayinya ini mengalami kekerasan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung. Ya itu antara lain bayi ini digigit tepat di wajah sebelah kiri, ada bekas gigitannya. Juga kemudian dipukul atau ditonjok tepat di muka, sehingga menyebabkan hancur bagian hidung dan bibir pecah," sambungnya.

Ketika istrinya pulang, dia mendapati anaknya dalam kondisi lemas dan tidak bergerak. Untuk menutupi penganiayaan itu, MS menyebut bahwa korban sempat tersedak.

"Kemudian atas bantuan tetangga keluarga ini, korban kemudian dibawa ke puskesmas Kebon Jeruk. Namun setelah sampai di Puskesmas, dari pihak Puskesmas menyatakan bahwa bayinya sudah meninggal dalam perjalanan. Kemudian pelaku pada saat di Puskesmas sempat meminta meminta surat keterangan kematian kepada pihak puskesmas," tuturnya.



Pada saat itu, Puskesmas mencurigai kematian korban yang tidak wajar sehingga tidak memberikan surat kematian atas korban. Menyadari pihak puskesmas menaruh kecurigaan padanya, MS buru-buru pulang dan menguburkan anaknya.

Hingga kemudian, pada Selasa (29/4), SK berusaha kembali ke puskesmas untuk meminta surat kematian anaknya namun ditolak oleh pihak puskesmas. Kedatangan SK di hari ketiga setelah kematian korban membuat pihak puskesmas semakin curiga hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Dalam waktu 1x24 jam tim unit reserse dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Irwandi, menangkap pelaku di rumah pelaku yang sempat akan ingin kabur," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, MS dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 80 ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. MS saat ini ditahan di Polres Jakarta Barat.



Tonton saat gelar perkara Kasus MS yang tega membunuh bayinya:

[Gambas:Video 20detik]


(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads