"Jumlah petugas KPPS yang wafat 336," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim dalam keterangannya, Rabu (1/4/2019).
Angka tersebut merupakan data hingga 30 April 2019, pukul 18.00 WIB. Selain itu, petugas KPPS yang mengalami sakit sebanyak 2.232 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4).
Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang.
"Jenis kecelakaan kerja yang diberi santunan adalah meninggal sebesar Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," kata Arif.
Tonton juga video 'Alhamdulillah! Dana Santunan untuk Petugas KPPS Segera Cair':
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini