"Data per hari ini sudah ada 396 orang yang sakit dengan rincian PPK (Panitia Pemilu Kecamatan) 40 orang, PPS (Panitia Pemungutan Suara) 101 orang dan KPPS 255 orang," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Rabu (1/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul mengatakan bahwa pihaknya masih mendata petugas KPPS yang sakit dan meninggal. Data tersebut nantinya berguna untuk pemberian santunan.
"Data ini yang akan menjadi dasar untuk diberikan santunan kepada petugas kami baik yang sakit dan meninggal," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menentukan besaran santunan untuk petugas KPPS. Besaran santunan ini dibagi menjadi empat kategori, yaitu meninggal dunia, cacat permanen, hingga luka sedang.
"Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4).
Tonton video KPU Siapkan Dokter Dampingi Petugas Rekapitulasi Suara:
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini