Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat diterima praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Hakim menyatakan gugatan praperadilan Tifa gugur demi hukum.
"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad, dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).
Hakim mengatakan seharusnya Tifa melakukan perlawanan atas pelimpahan kembali dakwaan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, PN Jaktim awalnya mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifa. Namun, jaksa mengajukan lagi dakwaan terhadap Tifa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan mengajukan Praperadilan," ujar hakim.
Hakim menimbang, ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Tifa adalah terdakwa. Sehingga, kata hakim, Tifa tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan Praperadilan, maka haknya mengajukan Praperadilan telah gugur.
"Menimbang bahwa dengan demikian mengenai eksepsi Termohon permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya," ucapnya.
Saksikan Live DetikSore:
Tonton juga video "Dokter Tifa Absen di Sidang, Jaksa Minta Wajib Lapor Tapi Ditolak Hakim"










































