Penjelasan KPU Bekasi dan Polisi soal Relawan Sidak Gudang Kotak Suara

Penjelasan KPU Bekasi dan Polisi soal Relawan Sidak Gudang Kotak Suara

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 27 Apr 2019 14:20 WIB
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)



Polisi akan menindak tegas penyebar video jika terbukti melanggar UU ITE. "Kami Kepolisian akan menindak tegas jika terbukti terjerat dalam Undang-Undang ITE," ujar Indarto.

Dalam video tersebut, terjadi perdebatan antara relawan dan polisi yang berjaga. "Kita harus netral ya. Yang menang katakan menang yang kalah katakan kalah. Jangan diputarbalikkan," ujar seorang wanita dalam video itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Relawan tersebut juga mengecek kotak suara di gudang KPU Kota Bekasi. "Wah ini (kotak suara) udah terbuka semua nih. Jatibening, Pondok Gede, semua udah terbuka sudah nggak ada gemboknya nih," ujar wanita lainnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suwanto menyebut ada sekitar 10 orang dari kelompok Senopati 08 tim advokat BPN yang datang ke gudang KPU Kota Bekasi. "Laporannya dari tim BPN, tapi melaporkan atas nama pribadi. Atas nama Untung dan dia membawa ID card BPN," kata Tommy secara terpisah.


Saksikan juga video 'Ketua Bawaslu Cek PSU: Mestinya Tak Ada Lagi yang Persoalkan Hasil':

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads