Penjelasan KPU Bekasi dan Polisi soal Relawan Sidak Gudang Kotak Suara

Penjelasan KPU Bekasi dan Polisi soal Relawan Sidak Gudang Kotak Suara

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 27 Apr 2019 14:20 WIB
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Sekelompok orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokat BPN menyidak gudang KPU Kota Bekasi. Mereka mempersoalkan pemindahan kotak isi surat suara dari Balai Rakyat, Bekasi Selatan, ke gudang KPU, Kota Bekasi.

"Mereka menganggap pemindahan itu menyalahi aturan. Hal tersebut tidak lah benar karena proses penghitungan suara sudah selesai, untuk berita acara sudah diberikan kepada pihak pihak yang berkepentingan dalam hal ini saksi peserta dan pengawas pemilu," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2019).

Nurul mengatakan pemindahan kotak suara sesuai dengan jadwal. Pemindahan logistik pemilu itu, kata Nurul, juga tidak perlu memberi tahu pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu diberitahukan kepada saksi terlebih kepada pihak yang tidak berkepentingan," ujar Nurul.





Kemudian, relawan tersebut juga melakukan sidak ke gudang KPU di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (26/4). Dari sidak itu, relawan BPN mempermasalahkan sejumlah kotak surat suara yang tidak tergembok.

Nurul mengatakan semua kotak surat suara sudah digembok dan beberapa gembok terlepas saat proses pemindahan.

"Ada pernyataan bahwa kotak kotak tersebut tidak digembok hal tersebut tidak benar karena semua kotak sudah kita gembok hanya ada 1 atau 2 kotak yang gemboknya terlepas pada saat proses pemindahan," ujar Nurul.

Tidak hanya itu, relawan juga mempermasalahkan adanya petugas kepolisian dalam gudang KPU. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan polisi bertugas menjaga keamanan proses pemungutan suara dan logistik KPU.

"Kepolisian bertugas untuk memastikan proses penghitungan suara dan logistik berjalan dengan aman dan tertib. Jika ada polisi di gudang jangan dipermasalahkan," ujar Indarto.

"Secara umum tidak diperbolehkan orang umum masuk ke gudang. Yang boleh masuk ke gudang adalah petugas yang berwenang," imbuhnya.





Polisi akan menindak tegas penyebar video jika terbukti melanggar UU ITE. "Kami Kepolisian akan menindak tegas jika terbukti terjerat dalam Undang-Undang ITE," ujar Indarto.

Dalam video tersebut, terjadi perdebatan antara relawan dan polisi yang berjaga. "Kita harus netral ya. Yang menang katakan menang yang kalah katakan kalah. Jangan diputarbalikkan," ujar seorang wanita dalam video itu.

Relawan tersebut juga mengecek kotak suara di gudang KPU Kota Bekasi. "Wah ini (kotak suara) udah terbuka semua nih. Jatibening, Pondok Gede, semua udah terbuka sudah nggak ada gemboknya nih," ujar wanita lainnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suwanto menyebut ada sekitar 10 orang dari kelompok Senopati 08 tim advokat BPN yang datang ke gudang KPU Kota Bekasi. "Laporannya dari tim BPN, tapi melaporkan atas nama pribadi. Atas nama Untung dan dia membawa ID card BPN," kata Tommy secara terpisah.


Saksikan juga video 'Ketua Bawaslu Cek PSU: Mestinya Tak Ada Lagi yang Persoalkan Hasil':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads