Syarif menyampaikan pemeriksaan untuk Sofyan segera dilakukan. Namun dia tidak menyebutkan kapan detailnya.
"Jadwal pemanggilan saya belum tahu persis, tapi dalam waktu dekat," kata Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat komunikasi intinya insyaallah beliau (Sofyan) akan kooperatif," kata Soesilo.
"Belum ada surat panggilan. Praperadilan belum dipikirkan," imbuhnya.
Baca juga: Sofyan Basir Dicegah KPK ke Luar Negeri |
Sofyan menyandang status tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Menurut KPK, Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun diduga ikut dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.
Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 hingga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
(dhn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini