Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol kini berada di bawah larangan perjalanan terutama ke luar negeri, saat penyelidikan terhadapnya atas dugaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer, terus berlanjut.
Larangan perjalanan terhadap Yoon, seperti dilansir AFP, Senin (9/12/2024), diungkapkan oleh Komisioner Layanan Imigrasi pada Kementerian Kehakiman Korsel, Bae Sang Up, saat berbicara kepada para anggota parlemen dalam sidang terbaru.
Ketika ditanya salah satu anggota parlemen soal apakah Yoon telah dilarang untuk meninggalkan Korsel, Bae menjawab: "Iya, benar."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan kantor berita Yonhap dalam laporannya menyebut larangan perjalanan itu diterapkan oleh Kementerian Kehakiman Korsel tak lama setelah Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengumumkan pihaknya telah mengajukan permintaan tersebut.
Kepolisian Korsel sedang melakukan penyelidikan terhadap Yoon atas dugaan pemberontakan dan beberapa tuduhan lainnya terkait penerapan darurat militer singkat pada Selasa (3/12) malam hingga Rabu (4/12) pagi pekan lalu.
Meskipun Presiden Korsel secara umum kebal dari penuntutan pidana saat masih menjabat, namun kekebalan hukum itu tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau makar.
Jaksa Korsel, Park Se Hyun, yang memimpin investigasi khusus terhadap darurat militer yang ditetapkan Yoon pekan lalu, mengatakan pada Minggu (8/12) bahwa sang presiden telah ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah tuduhan, termasuk makar.
"Penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan prosesnya," ucap jaksa Park saat berbicara kepada wartawan setempat, seperti dilansir NBC News.
Simak juga video: Presiden Korsel Lolos Pemakzulan, Eks Menhan Justru Ditangkap Kejaksaan
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.