Kisah Eks Kalapas Sukamiskin yang Akhirnya Kembali ke 'Rumah'

Round-Up

Kisah Eks Kalapas Sukamiskin yang Akhirnya Kembali ke 'Rumah'

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Apr 2019 06:04 WIB
KPK Eksekusi Eks Kalapas Sukamiskin (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen bak kembali ke 'rumah'. Wahid Husen dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah terbukti menerima suap dari sejumlah narapidana.

Wahid Husen dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Eks Kalapas Sukamiskin itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Wahid Husen menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah. Atas pemberian berupa sebuah mobil, uang dan sejumlah barang tersebut, Fahmi yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati itu mendapatkan sejumlah fasilitas.

Fasilitas yang dimaksud di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung elite yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal 'bilik cinta' yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan oleh suami dari Inneke Koesherawati, bilik cinta itu pun disewakan ke napi lain.



Selain dari Fahmi, Wahid dinyatakan bersalah menerima suap dari narapidana lain, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin. Suap itu disebut diberikan agar Wahid memberi fasilitas tambahan bagi Wawan dan Fuad.

Wahid Husen sebelumnya akan mengajukan permintaan agar dirinya tak dieksekusi di Lapas Sukamiskin. Faktor psikologi jadi alasan utama Wahid enggan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

"(Tidak di Sukamiskin) akan kita sampaikan, pertimbangkan faktor psikologisnya. Kurang tepat kalau dia di Sukamiskin. Karena di situ dia kan mantan pimpinan, nanti dia dibully segala macem, kan enggak bagus," kata Firma sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).

Namun setelah vonis dibacakan, Wahid Husen mengaku pasrah jika dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Dia menolak mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara.

"Di Sukamiskin juga nggak apa-apa, dia sudah pasrah," ucap Firma saat dihubungi, Selasa (16/4).



KPK akhirnya mengeksekusi Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin. Selain Wahid, KPK mengeksekusi tiga terpidana lain yakni Fahmi Darmawansyah, Hendri Saputra, dan Andri Rahmat.

"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/4).

"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," sambung Febri.



Tonton video Terbukti Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Bui:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads