Majelis hakim memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen 8 tahun bui. Wahid tak berbicara banyak usai divonis.
"No comment, no comment, saya pusing," ucap Wahid sambil berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
Suasana di sekitar ruangan sendiri tampak haru. Istri dan juga kerabat Wahid menangis saat mendengar putusan hakim terhadap Wahid. Saat keluar ruang sidang, Wahid langsung dipeluk istri dan juga kerabatnya.
"Sabar, sabar," ucap pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi saat menghampiri Wahid dan keluarganya.
Video pembacaan vonis terhadap Wahid Husen bisa disaksikan di bawah.
Wahid langsung dibawa oleh petugas KPK keluar dan langsung dibawa ke Rutan Klas 1 Bandung (Kebonwaru).
Sebelumnya, Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Wahid terbukti menerima duit dsn memberikan fasilitas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusa dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
Simak Juga "Cuma Rp 300 Ribu Sewa Bilik Esek-esek di Lapas Sukamiskin":
(dir/ern)
"No comment, no comment, saya pusing," ucap Wahid sambil berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
Suasana di sekitar ruangan sendiri tampak haru. Istri dan juga kerabat Wahid menangis saat mendengar putusan hakim terhadap Wahid. Saat keluar ruang sidang, Wahid langsung dipeluk istri dan juga kerabatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video pembacaan vonis terhadap Wahid Husen bisa disaksikan di bawah.
Wahid langsung dibawa oleh petugas KPK keluar dan langsung dibawa ke Rutan Klas 1 Bandung (Kebonwaru).
Sebelumnya, Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Wahid terbukti menerima duit dsn memberikan fasilitas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusa dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
Simak Juga "Cuma Rp 300 Ribu Sewa Bilik Esek-esek di Lapas Sukamiskin":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini