"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Sebelumnya, Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima suap dari Fahmi Darmawansyah.
Suap yang diterima Wahid itu berupa mobil dan uang. Sebagai balasannya, Wahid memberi fasilitas tambahan kepada Fahmi, yang merupakan narapidana.
Selain dari Fahmi, Wahid dinyatakan bersalah menerima suap dari narapidana lain, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin. Suap itu disebut diberikan agar Wahid memberi fasilitas tambahan bagi Wawan dan Fuad.
Wahid sendiri sempat meminta tak dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Lewat pengacaranya, Firma Uli Silalahi, Wahid disebut enggan dieksekusi ke Sukamiskin demi menghindari persoalan psikologis, seperti bully.
Sementara itu, Fahmi divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Kemudian, Andri Rahmat, selaku perantara, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. (haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini