Wahid melalui pengacaranya Firma Uli Silalahi sebelumnya meminta agar KPK tak mengeksekusi Wahid ke Lapas Sukamiskin. Salah satu alasannya terkait faktor psikis Wahid yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
Namun, sepekan setelah vonis dijatuhi, Wahid mengaku pasrah atas eksekusi KPK. Dia tak menerima bila nantinya KPK tetap mengeksekusi Wahid ke lapas khusus koruptor itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian pihaknya akan tetap mengupayakan agar kliennya itu tak dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Permohonan itu akan dilayangkan melalui surat ke KPK saat eksekusi dilakukan.
"Ketika sudah selesai vonis, akan ada pemberitahuan eksekusi. Nah ketika itulah kita bermohon. Sudah kita siapkan (suratnya)," tuturnya.
"Untuk pelaksanaan putusannya, kita serahkan ke KPK. Kalau disetujui bagaimana untuk di Rutan Bandung," kata Firma menambahkan.
Sebelumnya, Wahid Husen akan mengajukan permintaan eksekusi tidak di Lapas Sukamiskin. Faktor psikologi jadi alasan utama Wahid enggan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
"(Tidak di Sukamiskin) akan kita sampaikan, pertimbangkan faktor psikologisnya. Kurang tepat kalau dia di Sukamiskin. Karena di situ dia kan mantan pimpinan, nanti dia di-bully segala macam, kan enggak bagus," kata Firma sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
Saksikan juga video 'Menteri Yasonna: Godaan Lapas Sukamiskin Begitu Besar':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini