Rangkuman detikcom, Selasa (23/4/2019), peristiwa terbakarnya kotak suara terjadi di Jambi, Maluku, hingga Sumatera Barat. Peristiwa di Jambi sudah terungkap, sementara kasus di Maluku dan Sumatera Barat belum benar-benar terang duduk perkaranya.
Untuk peristiwa di Jambi, pembakaran 15 kotak surat suara DPRD terjadi di Sungai Penuh. Polisi bergerak cepat dan menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari seorang caleg PDIP berinisial KS (53), seorang panwascam berinisial R (31), dan seorang lagi PNS berinisial ER (55) yang masih jadi saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian pembakaran kotak surat suara itu, Bawaslu Jambi menyurati Bawaslu Sungai Penuh untuk meminta agar dilakukannya pemungutan surat suara ulang. Bawaslu Juga menyayangkan dalam pembakaran tersebut satu diantaranya merupakan Panwascam yang telah dilantik oleh Bawaslu Jambi.
"Kasus itu kita serahkan dengan polisi. Karena ini sudah merupakan ranah pidana umum. Terkait dengan pelaku yang diamankan polisi kita mempercayai tugas kepolisian, karena pasti ada alasan kepolisian dalam menangkap para tersangka satu diantaranya itu Panwascam tersebut," kata Ketua Bawaslu Jambi, Asnawi saat dihubungi detikcom, Senin (22/4).
PDIP kecewa dengan ulah kadernya. PDIP berencana mengambil langkah tegas dengan caleg tersebut.
Baca juga: Apa Motif Caleg PDIP Bakar Kotak Suara? |
"Tadi diskusi di fraksi bahkan ada yang mengusulkan harus langsung dipecat, karena membakar dokumen negara. Dokumen ini penting untuk mendukung kebijakan real count PDIP sendiri dan KPU. Jadi menurut kami ini serius kesalahannya," kata Sekretaris Bidang Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP, Eva Kusuma Sundari kepada wartawan, Senin (22/4).
Sementara kasus di Maluku, 15 kotak suara dibakar di Tanimbar, Maluku Tenggara, oleh sejumlah orang. Peristiwa itu terjadi di Desa Waduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, pada Jumat (19/4). Pelaku yang memobilisasi massa diduga seorang caleg berinisial LPR.
LPR bersama massa datang ke TPS dan menuntut bertemu ketua PPK. Namun karena tak bertemu, LPR bersama massa membakar 15 kotak suara.
"Ada 3 TPS. 1, 2 dan 3 di Desa Waduar di Tanimbar atau Maluku Tenggara yang 15 kotak di bakar," Kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Senin (22/4/2019).
Meski ada pembakaran, KPU tidak merekomendasikan pencoblosan ulang. Pihaknya sudah memegang salinan C1.
Sementara itu Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa mengatakan, tindakan pembakaran 15 kotak suara merupakan tindakan pidana dan segera diproses. Royke menegaskanpelakunya akan diproses hukum,
Sedangkan kasus di Sumbar kotak suara terbakar di sebuah gudang di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Kebakaran tersebut terjadi pada Senin (22/4) dini hari. Polisi masih menyelidiki peristiwa terbakarnya 19 kotak suara ini.
Pihak KPU menyerahkan penyelidikan ke pihak kepolisian. Warga sekitar gudang mengaku menemukan botol berisi bensin di dekat gudang. Polisi sendiri sudah memperketat penjagaan di gudang dan memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa ini.
Simak Juga 'Gudang Kotak Suara Terbakar, KPU: Serahkan ke Polisi':
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini