Apa Motif Caleg PDIP Bakar Kotak Suara?

Round-Up

Apa Motif Caleg PDIP Bakar Kotak Suara?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Apr 2019 22:00 WIB
Ilustrasi surat suara (Pradita Utama/detikcom)
Jambi - Polisi menangkap tiga pelaku pembakaran kotak suara pemilu di Kota Sungai Penuh, Jambi. Ketiga pelaku yang diamankan itu adalah R (31), Panwascam Kecamatan Tanah Kampung; KS (53), caleg PDIP; dan ER (55), seorang PNS.

Lantas apa motif caleg tersebut membakar kotak suara?

Dirangkum detikcom, Senin (22/4/2019), dari tiga orang tersebut, satu pelaku berinisial ER masih berstatus saksi. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, ini masih dalam pemeriksaan kita," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi saat dihubungi detikcom, Senin (22/4/2019).



Atas kejadian pembakaran kotak surat suara itu, Bawaslu Jambi menyurati Bawaslu Sungai Penuh untuk meminta agar dilakukannya pemungutan surat suara ulang. Bawaslu juga menyayangkan, pelaku pembakaran tersebut satu di antaranya merupakan Panwascam, yang telah dilantik oleh Bawaslu Jambi.

"Kasus itu kita serahkan kepada polisi. Karena ini sudah merupakan ranah pidana umum. Terkait dengan pelaku yang diamankan polisi, kita mempercayai tugas kepolisian, karena pasti ada alasan kepolisian dalam menangkap para tersangka satu di antaranya Panwascam tersebut," kata Ketua Bawaslu Jambi Asnawi saat dihubungi detikcom.



Asnawi pun menegaskan pelaku pembakaran kotak suara harus berani bertanggung jawab atas segala perbuatannya.

"Jadi di sini siapa pun pelakunya harus berani berani bertanggung jawab. Dan kita dari Bawaslu Jambi sudah menyurati Bawaslu Kota Sungai Penuh untuk meminta KPUD Sungai Penuh dalam melaksanakan pemilu ulang. Tetapi kita belum tahu apakah akan dilakukan pemilu ulang atau bagaimana karena surat suara yang rusak itu bukan hanya satu surat suara, tapi ada lima surat suara," tuturnya.

Sedangkan PDIP menegaskan akan memberi hukuman pemecatan terhadap caleg KS jika terbukti melakukan pembakaran kotak suara tingkat DPRD tersebut.



"Tadi diskusi di fraksi bahkan ada yang mengusulkan harus langsung dipecat, karena membakar dokumen negara. Dokumen ini penting untuk mendukung kebijakan real count PDIP sendiri dan KPU. Jadi menurut kami ini serius kesalahannya," kata Sekretaris Bidang Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari.

Diketahui, sebelumnya sebanyak 15 kotak surat suara pemilu 2019 dibakar oleh sekelompok orang tidak dikenal di TPS 1, 2, dan 3 di Desa Koto Padang, Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, pada Kamis (18/4). Pembakaran itu dilakukan pada pukul 04.00 WIB saat sedang melakukan penghitungan suara.

Sebelum melakukan pembakaran, terlebih dahulu sempat terjadi pelemparan batu ke atap TPS, kemudian lampu tiba-tiba padam. Saat itu sekelompok orang yang diduga tim sukses caleg yang melakukan aksi pembakaran kotak suara itu.
Halaman 2 dari 2
(rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads