"Sudah dipulangkan sejak kemarin," ucap Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Moch Dimyati, saat dihubungi, Rabu (17/4/2019).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyebut pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Tim Gakkumdu akan mengadakan pleno untuk menentukan kelanjutan dari kasus tersebut.
"Saya perlu sampaikan UU Pemilu 7 tahun 2017 tidak kenal OTT. Ini kan ada informasi awal dari masyarakat. Kemudian kepada kepolisian dan Bawaslu Jakart Utara, Bawaslu Jakarta lakukan investigasi, dilakukan penelusuran. Gakkumdu DKI sudah lakukan arahan dan supervisi, ditelusuri lagi, kalau barang bukti cukup, jadi temuan. Harus ada pleno di Gakkumdu tingkat Jakarta Utara dulu," ucap Puadi saat dihubungi terpisah.
Baca juga: Gerilya Terlarang Caleg dengan Politik Uang |
Sedangkan pihak M Taufik, menolak amplop dikaitakan dengan politik uang. Amplop akan digunakan untuk membiayai saksi-saksi dari partai politik.
Bawaslu belum memastikan apakah pengakuan dari M Taufik benar atau tidak. Gakkumdu harus menyelidiki dengan waktu maksimal 14 hari sesuai aturan.
"Langkah selanjutnya diklarifikasi segera. Klarifikasi untuk apakah amplop? Untuk saksi parpol? Ketentuan itu harus kita bedakan dengan politik uang," kata Puadi.
Puadi menyebut, tidak ada unsur ajakan dalam amplop seperti selebaran, dan sebagainya. Namun, Bawaslu harus benar-benar memastikan hal tersebut.
"Tidak ada ajakan, murni uang saja. Makanya kita mintai keterangan," ucap Puadi. (aik/fjp)











































