Bawaslu: Walkot Makassar Langgar Etika soal Netralitas Pemilu

Bawaslu: Walkot Makassar Langgar Etika soal Netralitas Pemilu

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 15 Apr 2019 12:26 WIB
Kantor Bawaslu Makassar (M Taufiqqurrahman/detikcom)
Makassar - Wali Kota Makassar Ramdhan Danny Pomanto dianggap melanggar etika soal netralitas pemilu. Bawaslu telah mengirim surat kepada Mendagri soal dugaan pelanggaran itu.

Kasus ini berawal ketika video beberapa camat di Makassar mendukung pasangan capres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Saat itu, Danny Pomanto menyatakan siap pasang badan atas dukungan para camat tersebut.

"Kita sudah rekomendasikan ke Mendgari itu karena kontennya kan pada saat munculnya video viral camat mendukung salah satu peserta pemilu, dia (Danny Pomanto) langsung mengeluarkan sikap saya siap pasang badan," kata Ketua Bawaslu Makassar Nursari di Makassar, Senin (15/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pernyataan 'siap pasang badan' Danny Pomanto dianggap sebagai bentuk pembelaan terhadap para camat.

"Kita juga tahu dia kan timses calon tertentu. Kalau video itu mendukung peserta pemilu yang bukan dia dukung, apakah dia juga siap mengeluarkan sikap pasang badan itu?" ungkapnya.

"Sikap itu seharusnya tidak ditunjukkan ke publik," sambung dia.

Bawaslu Makassar menganggap Danny Pomanto melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 67 yang terkait soal etika.
Pada Pasal 67 huruf D UU Pemda dituliskan soal kewajiban kepada daerah dan wakil kepala daerah menjaga netralitas. Bunyi huruf (D) adalah 'menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah'.

Kasus ini bermula saat video beberapa camat bersama Syahrul Yasin Limpo beredar luas dan menyatakan dukungan kepada capres tertentu. Danny Pomanto lalu angkat bicara dan menyatakan dengan tegas membela para camat itu.

"Soal camat, saya bela camat karena camat tidak dalam kondisi salah. Apa yang dia mau gugat? Ada yang dia sebut sebut nomor, orang? Ndak. (Mereka cuma bilang) saya camat ini harga mati, ini persoalan narkoba waktu itu," kata Danny.


Danny sempat diperiksa Bawaslu Sulsel terkait video dukungan camat se-Makassar kepada Jokowi. Kepada Bawaslu, Danny menyebut video itu adalah editan.

"Soal camat, saya bela camat karena camat tidak dalam kondisi salah. Apa yang dia mau gugat? Ada yang dia sebut-sebut nomor, orang? Ndak, (mereka cuma bilang) saya camat ini harga mati, ini persoalan narkoba waktu itu," kata Danny di kantor Bawaslu Makassar, Jalan Andi Petterani, Makassar, Sulsel, Jumat (1/3).

"Camat itu waktu bikin video dalam motivasi pada saat pemberantasan narkoba, diedit (kata) lawan narkobanya terus (kalimat) kecamatan ini bebas narkoba harga mati, hanya harga matinya diambil," imbuhnya.
Terkait video viral camat mendukung Jokowi, Bawaslu Sulsel sendiri menyatakan 15 camat di Makassar tidak terbukti melakukan kampanye. Hal ini disimpulkan setelah Bawaslu meminta keterangan dari para saksi ahli.

"Hasilnya adalah menurut ahli, ke-15 camat yang videonya viral itu tak terbukti dan tak memenuhi syarat ikut berkampanye," kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, Selasa (12/3).

"Pelanggaran UU Pemilu tidak terbukti, pidana pemilu tidak bisa diteruskan," jelasnya.
(fiq/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads