Pihak kepolisian juga menilai cerita versi para pengguna medsos soal kasus yang menimpa A berbahaya. Polisi menyebut narasi di media sosial tidak sesuai fakta.
"Ini berbahaya, oleh karenanya dari pihak Komisi Perlindungan Anak Kalimantan Barat akan konsultasi dengan Direktorat Krimsus Polda Kalbar terkait masalah akun yang menyebarkan narasi yang tidak sesuai fakta sebenarnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Logika berpikir kita harus cermat dan dalam. Kalau semua di media sosial kita percaya, ya semua masyrakat jadi miskomunikasi , mis-interpretasi," ucapnya.
Dedi mengatakan, soal kasus penganiayaan baru bisa dibuktikan berdasarkan hasul visum sebagai bukti pemeriksaan medis yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Yang paling tidak bisa digugat kan visum. Visum yang diberikan ahli sesuai kompetensinya. Kalau keterangan bisa berubah-ubah. Kalau visum itu bukti autentik yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah," tutur Dedi.
"Proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak profesional. Semua berdasarkan fakta hukum. Yang jelas berkas perkara sedang dituntaskan hari ini. Polisi menyidik tanpa tekanan, sesuai timing yang sudah mereka tetapkan," imbuh Dedi.
(idn/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini